Breaking News :
Showing posts with label info. Show all posts
Showing posts with label info. Show all posts

Nge-like di Facebook Bisa Masuk Penjara?

facebook penjara

Fitur “Like” mulai diperkenalkan oleh facebook sejak Februari 2009, yang memungkinkan pengguna facebook untuk menunjukkan dukungan (supporting) atau kesamaan pemikiran/ide mereka terhadap suatu komentar, gambar/foto, postingan wall, status, atau fan page tertentu. Jadi, pengguna facebook bisa menyampaikan apresiasi tanpa harus menulis komentar.

Setelah pengguna memberikan "Like", news feed pengguna secara otomatis akan ter-up date setiap ada komentar atau “Like” dari pengguna lain. Facebook juga memungkinkan situs web untuk menambahkan fitur/tombol "Like" langsung ke situs mereka. Jika pengguna meng-click fitur/tombol "Like" pada halaman web, news feed mereka akan diperbarui dengan link ke halaman web.

Status yang berisikan konten penghinaan tentu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Untuk membahas masalah ini, bisa digunakan pendekatan teori penggolongan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP,terdapat empat golongan yang dapat dipidanakan, yakni:

1. Pelaku (pleger)
2. Menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Turut serta (medepleger)
4. Penganjur (uitlokker).

Dengan penggolongan pelaku pidana di atas, pengguna facebook yang memberikan “Like” pada sebuah status tentu tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku sesungguhnya adalah pengguna facebook yang menuliskan status yang bermuatan penghinaan.

Pemberi “Like” juga bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger), karena “Like” diberikan setelah perbuatan pidana (penyebaran konten penghinaan) terjadi (di posting oleh pelaku), artinya ada atau tidak adanya “Like”, tindak pidana tersebut tetap terjadi.

Pemberi “Like” juga tidak dapat dikategorikan “turut serta” (medepleger), karena posting konten penghinaan dilakukan secara personal oleh pemilik akun facebook (tidak bersama-sama pemberi “Like”).

Terakhir, pemberi “Like” juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker), karena “Like” bukan sebuah anjuran/saran untuk melakukan perbuatan pidana, “Like” hanya bersifat apresiasi/dukungan setelah perbuatan (penyebaran konten penghinaan) terjadi.

Dari analisis ini, pemberi “Like” atas sebuah konten penghinaan tidak dapat dipidana atas perbuatan memberikan dukungan/apresiasi.

Jika penghinaan dilakukan secara langsung, kita secara pribadi dapat melaporkannya ke Penyidik POLRI atau Penyidik UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, jika penghinaan dalam wall Anda ditujukan terhadap pribadi orang lain, maka Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada orang yang dihina.

Jika orang yang dihina keberatan dengan konten tersebut, maka orang yang merasa dihinalah yang dapat melaporkan penghinaan tersebut ke Penyidik POLRI maupun Penyidik UU ITE Kementerian Kominfo.

Karena, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan atau delik yang hanya bisa dituntut, jika adanya pengaduan dari pribadi yang merasa dirugikan.

Ganjaran Penjara Jika Tidak Tahu "Yellow Box Junction"

yellow box junction
Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.

Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Copyright © 2012 Evobig Proudly powered by Blogger